Mengapa Departemen Pertambangan melakukan pengawasan K3 pada kegiatan pertambangan? UU tahun 1970 mengatur keselamatan kerja secara umum, termasuk bidang pertambangan. Karena usaha pertambangan memiliki sifat dan karakteristik khusus dan bahaya atau kecelakaannya begitu besar maka perlu pengawasan yang lebih efisien dan efektif.